Kasus Ayah Cabuli Anaknya Kembali Terjadi, Kadis P3A Bolmong: Harusnya Mereka Melindungi, Bukan Merusak Masa Depan Anak Sendiri

BOGANINEWS, BOLMONG Di tengah Pandemi Covid-19, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam beberapa pekan terakhir ini, terus digegerkan dengan beberapa kasus pencabulan hingga rudapaksa yang dilakukan ayah kandung dan ayah tiri.

Baca juga: https://boganinews.com/bolmong/berharap-di-hukum-berat-hari-ini-dp3a-bolmong-dampingi-dua-kasus-rudupaksa-anak-kandung-dan-anak-tiri/

Tercatat, ada lima kasus dalam beberapa pekan ini dilakukan oleh para predator anak ini. Lebih miris lagi, dari penulusuran media ini kasus-kasus tersebut bahkan ada yang terjadi selang satu hari setelah pihak kepolisian kembali menerima laporan dengan kasus yang sama.
Semua kasus-kasus itu pun, mendapat pendampingan langsung dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), P2TP2A, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga Pekerja Sosial (Peksos) pendamping dari Dinsos yang ada di KabuptenBolmong.
Menurut Kepala DP3A Bolmong Hj. Farida Mooduto, setelah kemarin pihaknya bersama P2TP2A, LBH, Peksos turun langsung melakukan pendampingan kasus pelecehan seksual yang dilakukan ayah tiri dan ayah kandung, hari ini Rabu (26/6/2020) pihaknya kembali turun melakukan pendampingan kasus pelecehan seksual yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya yang masih di bawah umur di salah satu desa di Kabupaten Bolmong yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Pelakunya yang merupakan ayah kandung inisial RM sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan dan korbannya adalah anaknya  yang masih duduk di bangku SMP kelas 1 umur 13 tahun,” terangnya.
Ia bersyukur, karena masyarakat sudah mulai memahami dan mau melapor ketika ada kasus-kasus seperti ini. “Dari kasus-kasus orang terdekat seperti ini, harusnya mereka yang melindungi dan memberikan teladan, tapi ini justru melakukan hal yang merusak masa depan anaknya sendiri. Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan sangsi hukum yang berat kepada para pelaku ini agar mendapat efek jerah. DP3A Kabupaten Bolmong juga akan melakukan pendampingan semua kasus yang terjadi sampai proses persidangan bersama dengan LBH, P2TP2A, serta para korban akan didampingi psikolog untuk pemulihan dari trauma kasus yang mereka alami,” terangnya.
Ia juga berharap, pengawasan para keluarga baik ibunya untuk lebih memperhatikan anaknya apalagi kalau orang tua tiri. “Harus ada kontrol terhadap anak, apalagi di saat mereka mulai meranjak dewasa. Masih kecil saja bisa diperlakukan seperti itu, apalagi ketika mereka mulai besar,” jelasnya. (ino)‬

Komentar