BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2019, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (12/3/2020).
Wali Kota mengatakan, penyerahan LKPD Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu merupakan kewajiban sebagaimana amanat peraturan Perundang-undangan. “Semoga ini menjadi langkah awal Pemkot Kotamobagu untuk tetap dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Tatong.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Sulut Karyadi yang menerima langsung dokumen tersebut mengatakan , LKPD disusun berdasarkan PP 71/2010 dan diserahkan kepada BPK.
“LKPD merupakan gambaran atas pelaksanaan Anggaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) selama Tahun Anggaran 2019. LKPD merupakan acuan dari BPK dalam rangka pelaksanaan Audit rinci,” ujar Karyadi.
Lanjutnya, setelah pelaksanaan audit rinci maka akan disampaikan opini oleh BPK terhadap kewajaran pelaksanaan anggaran dimaksud.
“LKPD merupakan kewajiban dari Pemda sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan penyerahan LKPD dilaksanakan serentak oleh Pemprov dan Pemda se- Sulut,” katanya. (Advetorial)
Komentar