Warga Luar Boltim Lirik Jalur Perseorangan di Pilkada 2020

BOGANINEWS, BOLTIM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, di Kabuaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), lewat jalur independen atau perseorangan mulai di lirik.
Buktinya, belum lama ini ada tiga orang yang sudah berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait persyaratan untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan.
“Sudah ada tiga orang yang datang ke KPU untuk konsultasi tentang teknis maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan,” aku Ketua KPU Boltim Jamal Rahman, kepada sejumlah awak media belum lama ini.
Menariknya kata Jamal, Pilkada Boltim bukan saja diminati orang Boltim saja, tetapi juga diminati orang dari luar Boltim. “Ada juga yang datang berkonsultasi terkait Pilkada di Boltim orang dari luar Boltim. Tetapi mereka masih sebatas konsultasi,” ungkapnya.
Lebihnya, KPU pada Sabtu (26/10) lalu, telah menetapkan jumlah minimal dukungan calon perseorangan yakni sebesar 5352. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno penetapan persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Botim 2020.
Kata Jamal, jumlah tersebut diperoleh dari persentase minimal syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kabupaten Boltim 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan terakhir. Jumlah DPT pemilihan terakhir di Kabupaten Boltim sebanyak 53.517.
“Berdasarkan aturan tersebut, maka penentuan jumlah minimal ditentukan dengan cara 10/100 X 53.517 = 5.351,7 dibulatkan ke atas menjadi 5.352 jiwa,” sebutnya. Selain itu, persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan ditentukan minimal 4 Kecamatan di Kabupaten Boltim.
“Hal ini berdasarkan peraturan KPU yang mewajibkan minimal lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada pada daerah penyelenggara Pilkada. Kabupaten Boltim sendiri memiliki total 7 kecamatan,” terang Jamal. (**)

Komentar