Sehan: Tidak Semua Kasus Kabakaran Rumah di Tangung Pemkab Boltim

BOGANINEWS, BOLTIM Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Salim Landjar menjelaskan, tidak semua kasus kebakaran rumah dapat bantuan dari pemerintah.
Menurutnya, sesuai surat edaran dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS), harus melalui prosedur dan kriteria penerima bantuan bagi korban bencana sosial kebakaran.
Hal ini disampaikan Bupati Sehan saat bersua dengan sejumlah awak media belum lama ini. Dikatakannya, banyaknya kasus kebakaran rumah di daerahnya, pemerintah tak semena-mena memberikan bantuan.
“Sesuai surat uderan dari Kementeriaan Sosial, tidak semuanya dapat menerima bantuan untuk korban kebakaran. Namun di Boltim kami berikan 30 juta untuk dua unit rumah yang terbakar di Desa Tobongon,” kata Sehan.
Lanjutnya, maksud edaran Menteri tersebut, karena menginggat kebakaran itu ada faktor kesengajaan dari pemilik bangunan.
“Makanya untuk bantuan tidak semuanya masuk tanggungan pemerintah. Kita harus menilai dan mengkaji, apa faktor kebakaranya. Apakah karena kelalayan atau tidak disengaja. Bisa jadi ada unsur kesengajaan agar dapat bantuan dari pemerintah. Namun, selagi itu musibah, tidak ada unsur kesengaan, maka pemerintah pusat dan daerah pasti akan berikan bantuan. Seperti beberapa kasus di Boltim sudah kami berikan bantuan untuk korban,” jelas Bupati.
Diketahui, sesuai kutipan dari penjelasan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS), mempunyai program Bahan Bangunan Rumah (BBR) bagi korban bencana sosial.
Kasubdit Pemulihan dan Reintegrasi Johni Pasonda menjelaskan, bencana sosial yang sering terjadi ada dua yakni kebakaran dan kerusuhan.
“Kebakaran masuk dalam bencana sosial karena terjadi akibat ulah manusia,” jelasnya kepada SHNet, di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Ia mengatakan besarnya BBR yang diberikan tergantung dari tingkat kerusakan rumah tersebut. BBR untuk rumah yang rusak berat sebesar Rp 25 juta, rusak sedang sebesar Rp 10 juta dan rusak ringan sebesar Rp 5 juta.
“Ini kami lakukan agar tidak terjadi kecemburuan sosial. Bantuan tersebut sifatnya stimulan, sebab tidak menutup kemungkinan ada bantuan dari provinsi dan daerah,” terangnya. (Agung)

Komentar