Seorang Ayah di Bolmut, Tega Cabuli Anak Kandung

BOGANINEWS, BOLMUT – Pihak Kepolisan Sektor (Polsek) Bolangitang, Kebupatan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), telah mengamankan MP (28) alias Med warga Desa Saleo, Kecamatan Bolangitang Timur.
Tersangka MP diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap putrinya sendiri yang masih berusia 8 tahun yang saat ini masih duduk di kelas II SD. Akibat perbuatannya tersebut, ayah bejat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Bolangitang.
Menurut Kapolsek Bolangitang, IPDA Agus Sumandik, melalui Kanit Reskrim Bripka Muhammad Kresnaya, kepada sejumlah awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus pencabulan di bawah umur.
“Pelaku kami tangkap Jumat 19 Juli di rumahnya di Desa Saleo,” kata Kresnaya.
Dari keterangan pelaku kata Kresnaya, ia mengakui perbuatannya yang telah mencabuli putri kandungnya sendiri.
“Dari pengakuan pelaku, ia melakukannya baru sekali. Dan itu dibuktikan sesuai hasil Visum dokter,” terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak, juga diterapkan bagi kasus pemerkosaan anak.
“Dalam pasal 81 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta,” jelasnya.
Saat ini katanya, pelaku telah diamankan di Polsek. “Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lanjut. Kami juga sudah memeriksa empat orang saksi,” ungkapnya. (WaOne)

Komentar