Puluhan ASN Bolsel Bakal Mendapat Sanksi

BOGANINEWS, BOLSEL – Puluhan Aparatur Sipil Negera (ASN) yang bekerja di Pemkab Bolsel, bakal menerima sanksi karena tidak hadir pada apel kerja perdana. Pemberian sanksi ini karena tidak patuhnya ASN atas instruksi Bupati wajib ikut apel kerja perdana usai libur lebaran Idul Fitri.

Berdasarkan hasil laporan sementara dari beberapa dinas melalui daftar hadir yang masuk ke BKPSDM, dari 1868 ASN yang ada di Bolsel, tidak semua ikut apel perdana.

“Daftar hadir yang kami terima sebagian masih ada di beberapa kantor Camat, Puskesmas dan sekolah-sekolah, itu jumlahnya ada puluhan ASN. Sesuai petunjuk pimpinan Bupati, Wabub dan Sekda, para ASN ini akan diberikan sanksi sebagaimana yang di atur dalam Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Kaban BKPSDM Bolsel, Ahmadi Modeong.

Lanjutnya, pihak BKPSDM juga akan berkoordinasi dengan OPD yang instansinya tidak memberikan laporan kehadiran saat apel.

“Beberapa instansi yang sampai saat ini daftar hadirnya tidak ada yakni di Dinas Kesehatan (Puskesmas-Puskesmas), Dinas Pendidikan (Sekolah-sekolah) dan kantor Camat,” ungkapnya.

Ahmadi juga mengaku, jika pihaknya sudah melaporkan ke Asisten III terkait hal tersebut dan akan di tindak lanjuti ke instansi melalui surat untuk menghadirkan ASN yang tidak ikut apel.

“Apel kemarin ada juga yang ikut apel tapi tidak memasukan daftar hadir atau tidak melakukan pinjer print. Sehingga tercatat sementara tidak hadir. BKPSDM sudah menghubungi instansi terkait, makanya besok (hari ini, red) kami akan tunggu laporan dengan foto saat apel kerja. Jika ditemukan puluhan ASN ini benar-benar tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas, maka ada sanksi berupa teguran tertulis oleh atasan dan pimpinan OPD yang akan diundang untuk dimintai klarifikasi,” terangnya.

Dijelaskannya lagi, Bupati meminta semua pejabat, guru, tenaga kesehatan, pejabat struktural dan fungsional yang di roling kemarin, agar segara melaksanakan tugas di tempat kerja baru. Hal ini sebagaimana ditegaskan Bupati, bahwa pejabat struktural dan fungsional yang masuk mutasi segera melakukan serah terima jabatan dan melaporkan di instansi baru dimana ASN di tempatkan

BKPSDM saat ini sedang merampungkan SK atas nama-nama ASN baik pejabat tinggi pratama, pengawas, pelaksana dan administrator. Sehingga tidak ada alasan lagi mereka untuk tidak melaksanakan atau melapor di tempat kerja baru. Dan jika ada ASN yang tidak mau melaksanakan tugas di tempat baru, maka akan ada tindakan tegas berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Tiga hari diberikan waktu dan hari ke empat BKPSDM sesuai perintah Bupati ke Sekda dan asisten III untuk segera meminta informasi ke instansi baik dinas, camat, puskemas dan sekolah siapa-siap ASN yang tidak mau melapor melaksanakan tugas. Kamis paling lambat Jumat 14 Juni BKPSDM akan mengecek langsung ke instansi,” tegas Ahmadi. (Holan)

Komentar