Pengadaan ASN 2019, Bupati Bolsel Konsultasi ke Menpan

BOGANINEWS, BOLSEL – Menindak lanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor : B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2019, maka Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, didampingi Asisten III, BKPSDM, TUP dan Humas, melakukan konsultasi dengan pihak Kemenpan-RB, Kamis (20/6/2019) sekira pukul 10.00 WITA.

Kunjungan Bupati dan rombongan Pemkab Bolsel ini, diterima langsung Asisten Deputi Bidang Pengadaan Sumber Daya Aparatur, Syamsul Rizal. Kehadiran Bupati ini sebagai tindak lanjut atas surat edaran Menteri yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di Kabupaten Bolsel pada tanggal 17 Mei 2019.

Pertemuan yang berlangsung sekira 30 menit tersebut, fokus pada hal-hal subtansi dan teknis untuk syarat usulan formasi CPNS dan P3K yang diusulkan oleh setiap pemerintah kabupaten dan kota. Diketahui pada edaran yang disampaikan Menpan-RB, untuk pembagian usulan CPNS umum oleh daerah mendapat 30 persen dari kuato yang ada, sedangkan untuk P3K 70 persen dari usulan.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolsel Ahmadi Modeong, dalam pertemuan tersebut, pihak Deputi menyampaikan bahwa untuk batas usulan formasi tanggal 20 Juni 2019 baik CPNS umum maupun P3K. Persoalan berapa jumlah yang diusulkan daerah, tergantung daerah itu sendiri. Namun harus berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) yang rasional.

“Artinya jangan daerah mengusulkan sementara tidak tertuang dalam Anjab dan kebutuhan. Sebab daerah harus sesuaikan dengan kamampuan keungan daerah. Bagi daerah yang belanja pegawainya jauh di bawah 50 persen itu lebih baik. Karena jika ada daerah yang belanja pegawainya melebihi 50 persen, maka dipastikan untuk penilaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP), daerah itu di bawah. Jadi ini semua yang harus jadi perhatian daerah,” jelas Ahmadi.

Begitu juga kata Ahmadi, untuk usulan jangan hanya mengejar banyaknya yang di usulkan, karena pengalaman tahun kemarin ada daerah yang mengusulkan lebih, setelaj dikaji Mempan dan di akomodir, ternyata mereka daerah tersebut tidak bersedia dengan alasan keungan daerah terbatas.

“Ini akan merubah apa yang sudah ada. Pihak BKPSDM harus mengacu sesuai usulkan. Jangan tidak ada formasi, tapi berkasnya di terima. Untuk P3K atau non PNS ketika yang bersangkutan di terima atau lulus, maka gajinya dihitung berdasarkan UMP Provinsi,” terang Ahmadi,

Sementara itu, Syamsul Rizal Asisten Deputi Bidang Pengadaan Sumber Daya Aparatur juga menjelaskan, bagi formasi lalu yang di buka dan belum terisi baiknya di masukan pada usulan untuk mempermudah menyediakan sistem IT e-Formasi. “Untuk waktu penerimaan ataupun tes, pada prinsipnya lebih cepat lebih baik. Tapi tetap mengacu pada mekanisme adminstrasi yang ada,” kata Syamsul.

Bupati Bolsel pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas penjelasan teknis dan subtansi dari pihak Mempan-RB. “Kami berterima kasih atas informasi ini. Sebagai daerah yang mengusulkan, kami akan mematuhi apa yang telah menjadi kentuan. Khusus Bolsel total jumlah ASN kurang lebih
1800. Sehinga dari segi rasio peningkatan pelayanan masih perlu merekrut CPNS,” jelas Bupati.

Bupati juga meminta kepada instansi teknis untuk terus berkoordinasi dengan pihak Mempan-RB, agar setiap perkembangan baik yang bersifat perubahan dan administrasi bisa langsung di ketahui. “Saat ini kami pihak Pemda telah merubah usulan sebelumnya. Jumlah total yang diusulkan untuk CPNS umum sebanyak 630. Artinya jika mengacu 30 persen yang akan di terima dari usulan yang ada, maka Insya Allah kurang lebih 200-an. Dan untuk usulan P3K sebanyak 319. Jika disetujui berdasarkan kajian dari Menpan, maka 70 persen dari usulan. Kita berdoa apa yang diusahakan Pemda ini dapat berjalan lancar,” harapnya.

Diketahui, jumlah koato yang diusulkan dan rencana di buka 145.424 untuk P3K yang di isi dari eks Kategori dua (K2) dan honorer. Untuk umum 62.324. (Holan)

Komentar