Kantor Kelurahan Genggulang Terima 89 Aduan Dari Warga Terkait Penyesuaian Tarif PBB Baru

BOGANINEWS, KOTAMOBAGUNaiknya tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kota Kotamobagu, mulai menimbulkan reaksi protes dari masyarakat.

Aksi komplain terkait penyesuaian tarif PBB yang baru tersebut, salah satunya terjadi di Kelurahan Genggulang, Kecamatan Kotamobagu Utara. Tercatat, sudah ada 89 warga yang melapor terkait kenaikan penyesuaian PBB yang baru di Kantor Kelurahan Genggulang.

“Masalah yang dilaporkan soal penyesuaian nilai objek pajak, penyesuaian ukuran, perubahan nama, dan juga ada laporan 200 lebih yang tidak terbit,” ungkap Lurah Genggulang, Tety Olifia Mokoginta, Kamis (9/5) kepada media Boganinews.com.

Menurutnya, hal ini rata-rata terjadi di wilayah se-Kota Kotamobagu, dan batas pelaporannya hingga 1 Juni 2019.

“Makanya saya selalu ingatkan kepada warga disini, per tanggal 1 Juni ini, jika tidak ada laporan atau klarifikasi maka bapak/ibu dianggap menyetujui. Kita sudah kasih waktu hampir dua bulan, jika tidak mengklarifikasi,  tiba saat satu Juni dianggap setuju, dan mau tidak mau harus bayar,” jelasnya.

Ia pun menambahkan, terkait dengan adanya laporan ini, pihaknya hari ini akan melakukan rapat bersama dengan Assisten I.

“Hari ini kita ada undangan rapat bersama dengan Asisten I membahas persoalan ini,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Adnan Massinae, menjelaskan kenaikan tarif PBB tahun ini sudah disesuaikan dengan NJOP masing-masing.

“Transisi pengalihan PBB dari NJOP yang selama ini standar tidak pernah dinaikan selama Sembilan tahun sudah disesuaikan dengan NJOP masing-masing,” jelas Adnan saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu.

Menurut Sekda, kenaikan tarif PBB ini masih terbilang wajar. “Saya sendiri biasa Rp 100 Ribu, sekarang Rp 500 Ribu. Hanya saja, seperti lokasi miliknya yang waktu itu masih bayar Rp 100 Ribu itu nilai tanahnya masih 50 an juta waktu penetapan pajak Sembilan tahun lalu. Tapi untuk sekarang harga tanah saya pernah ditawari 1.3 Miliar,” kata Sekda.

Memang kata Sekda, seharusnya setiap tahun harus berubah perkembangan nilai tanah harganya.

“Ketika ada tanah disuatu tempat yang belum ada jalan, ketika keluar jalan, otomatis NJOP-nya naik karena harga atau kelas tanah juga naik berkali lipat,” katanya. (Ino)

Komentar