Ini Penjelasan Diskominfo Boltim Soal Pembatasan Sebagian Fitur Platform Media Sosial dan Pesan Instan

BOGANINEWS, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo)sesuai edaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia (RI), Rudiantara, menegaskan bahwa pemerintah melakukan pembatasan sementara dan bertahap sebagian akses platform media sosial dan pesan instan.

Menurut Kadis Kominfo Boltim, Hamdi Egam, hal ini dilakukan Kominfo RI dengan tujuan untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa damai berkaitan dengan pengumuman hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.

“Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap,” jelas Hamdi Egam, mengutip pesan Menkominfo dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Rabu (22/05/2019).

Kadis juga menjelaskan, bagaimana konten negatif dan hoaks diviralkan melalui pesan instan. “Kita tahu modusnya dalam posting konten negatif dan hoaks di media sosial. Seperti di facebook, instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Kemudian di-screen capture dan diviralkan bukan di media sosial tapi di messaging system WhatsApp,” terangnya.

Lanjutnya, konsekuensi dari pembatasan ini akan terjadi pelambatan akses, terutama untuk unggah dan unduh konten gambar dan video. “Kita semua akan mengalami pelambatan akses download atau upload video,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, pembatasan itu ditujukan untuk menghindari dampak negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan berisi provokasi. “Kenapa karena viralnya yang dibatasi. Viralnya itu yang negatif, terlebih di bulan Ramadhan ini banyak mudharatnya ada di sana,” tegasnya.

Pembatasan ini kata Kadis, menurut Menkominfo didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Jadi UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini,” terangnya.

Selaku pihak terkait (Kominfo) kata Kadis, pihaknya menyampaikan permintaan maaf atas kondisi ini. “Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Saya berharap ini bisa cepat selesai,” ucapnya.

Dalam pemberitahuan Menteri Kominfo, bahwa fitur SMS dan telefoni masih bisa digunakan. “Komunikasi yang selama ini kita pakai sms dan voice itu tidak masalah. Pembatasan hanya untuk media sosial dan messaging system,” jelas Rudiantara. (Agung)

Komentar