Akibat Postingan di Medsos, Akun FB Denny Mokodompit DeMo Dipolisikan

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga SH, Senin (11/03/2019) mendatangi Maplores Kotamobagu, untuk melaporkan akun Facebook atas nama Denny Mokodompit DeMo, yang diduga telah mencemarkan nama baik Wali Kota Kotamobagu.

Dalam postingan akun Facebook Denny Mokodompit DeMo, Sabtu (09/3/2019) tersebut dikatakan.

Kpd Yth. Walikota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara
(Kakak Kandung Caleg Alfian BARA).

Saya ingatkan,…..!
Baliho ini pemberian teman saya, dipajang di tempat ini atas permintaan sdr sepupu saya, pemilik lahan yg sejak awal thn 2018 silam, selalu meminta agar memasangkan Baliho di tempat ini.

Baru dipajang 2 hari, Isteri dari pemilik laham, yg notabene adalah PNS/ASN di Kotamobagu, langsung dpt panggilan dari Pejabat di Pemkot dan diminta utk SEGERA Menurunkan baliho saya ini. JIKA Tidak Diturunkan, maka Akan DIPINDAH-TUGASKAN ke tempat lain.

Utk anda tahu, bahwa tidak jauh dari tempat Baliho saya ini, ada Baliho milik adik anda ALFIAN BARA, dipajang depan rumah/ruko yg pemiliknya adalah juga PNS, kenapa baliho itu sudah lebih setahun, tetap aman….????
Berpolitiklah secara Elegan, STOP Berbuat DZOLIM Kpd PNS/ASN dan CALEG lainnya hanya utk kepentingan Keluarga/Adik Anda, Alfian Bara.

Anda Sudah Tabuh Genderang Perang, SAYA S14P MELAWAN ANDA….!!!!

Terkait postingan itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga SH mengatakan, kami telah diberikan kuasa oleh Wali Kota Kotamobagu untuk melaporkan akun Denny Mokdompit DeMo yang diduga dimiliki oleh salah satu warga Kotamobagu, bapak Denny Mokodompit terkait dengan postingan akun facebook miliknya, yang telah menghina Walikota.

“Atas penghinaan tersebut, Rendra mengatakan kalau hal tersebut telah memenuhi unsur pasal 45 maupun pasal 27 Undang-Undang ITE,” jelas Hendra.

Hendra menyebutkan, akun Denny Mokodompit DeMo dalam unggahannya di media sosial, menurut kami telah melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 dan pasal 45.

“Untuk buktinya, ada CD video, ada transkrip video tersebut, serta screen shoot akun facebook, sudah diserahkan ke pihak Mapolres Kotamobagu,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP M Aswar NUR SIK, mengatakan kalau laporannya sudah kami terima berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi/Pengaduan (STTLP), Nomor:STTLP/199/III/2019.

“Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut,” kata Aswar. (tr01/Ino).

Komentar