Penerapan Pajak Hotel di Bolmut belum Efektif

BOGANINEWS BOLMUT — Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Senin (28/1), menggelar sosialisasi wajib pajak bersama pelaku usaha perhotelan dan sewa indekos.

Kepala BPKD Bolmut, Sirajudin Lasena mengatakan, sosialisasi itu guna menyamakan pandangan antar pemerintah sebagai pengelola dan pelaku usaha selaku wajib pungut. “Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi. Jadi para wajib pajak untuk memenuhi ketentuan pajak sepuluh persen yang disetor ke kas daerah,” katanya.

Pasalnya, sejak peraturan tentang pajak daerah diberlakukan di Kabupaten Bolmut pada 2012 silam, penerapannya, ungkap Sirajudin, belum terlalu efektif. “Sehingga pertemuan ini digelar dan perlu untuk evaluasi serta penerapannya dipertegas kembali,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bolmut, Rahman Dontili, saat dikonfirmasi mengatakan, sosialisasi antara Pemda dan pelaku usaha memang perlu dilakukan. “Karena hal ini (Pajak) dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sisi lain juga pelaku usaha hotel dan kos dapat memperhatikan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam Perda,” ucapnya. (WaOne)

Komentar