Ranperda Perubahan RPJMD Pemkab Boltim Tahun 2016 – 2021 Disetujui

BOGANINEWS, BOLTIM – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021, di ruang sidang DPRD Boltim, Rabu (12/12/2018).

Bupati Boltim Sehan Landjar SH di dampingi Wakil Bupati Drs Rusdi Gumalangit, hadir pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Drs Marsaoleh Mamonto. Pada kesempatan itu, Sehan Landjar menyampaikan apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan pihak legislatif dalam mengkaji dan membahas Ranperda ini. “Catatan dan saran yang diberikan, akan menjadi masukan yang komprehensif guna penyempurnaan perubahan RPJMD Boltim,” kata Bupati.

Diungkapkannya, dokumen RPJMD tahun 2016-2021 sebenarnya telah ditetapkan pada tahun 2016, namun karena terbitnya sejumlah regulasi sehingga harus dilakukannya penyesuaian sebagai wujud kepatuhan terhadap perintah Undang-Undang.  “Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017, sehingga dengan sendirinya perangkat daerah juga harus berubah termasuk di dalamnya program yang ada dalam dokumen RPJMD,” jelas Bupati.

Persetujuan bersama ini kata Bupati, akan menjadi acuan bagi pemda dalam menyusun dokumen-dokumen turunannya baik perubahan Restra, RKPD, dan RKA. “Kedepan diharapkan akan terwujud keserasian, keterpaduan dan keselarasan antar dokumen perencanaan satu dengan yang lainnnya,” ucapnya. (Agm)

Komentar