Pemkab Gelar Bursa Inovasi Desa

BOGANINEWS BOLMONG — Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow pada kegiatan Bursa Inovasi Desa, yang digelar di Yadika, Kamis (13/9), menyambut baik adanya Bursa Inovasi Desa di Kabupaten Bolmong.

“Maka dari itu, tentunya kita perlu mencermati betul arahan-arahan yang telah disampaikan tenaga ahli pendamping desa, baik dari kementerian, provinsi maupun pendamping yang ada di Bolmong,” katanya.

Ia juga berharap agar pendamping desa dapat memberikan arahan serta masukan kepada sangadi dan BPD agar semua program dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) maupun dari APBD Bolmong bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Saya sangat berharap para tenaga pendamping dapat meberikan masukan yang baik untuk pembangunan infrasruktur di desa. Terutama juga dalam mengembangkan kreasi dalam menyusun rencana pembangunan,” ucap bupati.

Terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK RI, bupati mengatakan, Inspektorat sudah menyelesaikannya.

“Nantinya saya akan kembali mengumpul para sangadi. Karena, kita adalah Kabupaten pertama menurut BPK RI yang telah membagi zona. Yaitu zonasi hijau, kuning dan merah. Beberapa desa juga yang masuk dalam zona merah, nantinya saya akan kembali berkoordinasi dengan para pendamping agar para sangadibisa ke luar dari zona merah tersebut,” ujarnya.

Yasti juga meminta agar Inspektorat Daerah turun bukan untuk mencari-cari kesalahan para sangadi, melainkan untuk memperbaiki apa-apa yang masih keliru.

“Untuk itu saya sangat mengimbau kepada seluruh desa yang masuk pada zona merah ini. Kalau ada kesalahan secepatnya diperbaiki, karena saya tidak mau ada kepala desa saya yang tersangkut masalah hukum. Saya juga berharap kepada ketua BPD dan para anggotanya, jangan sampai menyandera para sangadi dengan tidak menandatangani usulan dan menghambat program dana desa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Bolmong Achmad Yani Damopolii mengatakan, kegiatan ini merupakan wadah pertukaran informasi dan pengetahuan antar desa dalam hal melaksanakan program inovasi desa.

“Tujuannya untuk mendorong penggunaan dan pemanfaatan dana desa yang lebih berkualitas, efektif dan efisien melalui kegiatan inovatif dan produktif,”  ucap Achmad Yani.

Lanjutnya, PID ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan agenda Nawa Cita dalam RPJMD 2015-2019. PID dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas desa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Ada dua komponen utama dalam PID yaitu, pengelolaan pertukaran pengetahuan dan inovasi desa dan penyediaan peningkatan kapasitas teknis desa. Dengan tujuan agar desa-desa mendapatkan jasa layanan teknis yang lebih berkualitas dari lembaga professional,” katanya. (tr-01)

Komentar