Disdukcapil Terus Dorong Pengurusan KIA

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, sudah 7.734 anak mengurus  Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii mengatakan, untuk memaksimalkan data kependudukan, pihaknya turun ke setiap sekolah untuk mendata anak-anak dibawah usia 17 agar dapat memiliki KIA.  “KIA ini sudah mulai di jalankan sejak 2017 lalu. Sejak mulai dijalankan, kami sudah turun ke setiap sekolah-sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD), SD, SMP dan SMA, agar semua anak-anak yang belum terdaftar dan belum memiliki KIA bisa terdata,” jelasnya.

Lanjutnya, kegunaan KIA ini cukup banyak, selain sebagai pengganti kartu siswa, saat ini KIA sudah digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftar di sekolah. “Ketentuannya ini dari usia 0 sampai 6 tahun, belum diwajibkan menggunakan pas foto. Tapi, kalau usia 6 tahun sampai 17 tahun wajib menggunakan foto KIA,” ujarnya.

Tujuan pembuatan KIA ini sudah berdasarkan undang-undang. Dimana setiap warga negara Indonesia dibawah umur 17 tahun, harus memiliki KIA sebagai identitas diri. “Kalau usia 17 tahun ke atas KTP, tapi kalau dibawah 17 KIA namanya,” terangnya.

Data terakhir anak yang sudah mengurus KIA  ada sekira 7.734 anak. “Data yang kita rekap bulan Juli kemarin itu sudah 7 ribu lebih. Biasanya dalam 1 hari itu bisa 1 sampai 10 orang anak yang melakukan pengurusan KIA. Kadang pun dalam sehari tidak ada yang mengurus, jadi jumlah itu tidak menentu setiap harinya,” tambahnya. (Tr01/Ino)

Komentar