Pemkot Bakal Tindak Geladangan dan Peminta Sumbangan Tanpa Ijin

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Damkar dan Linmas bakal menindak gelandangan dan pengemis yang berkeliaran di Kotamobagu.Hal ini dilakukan oleh Pemkot untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat di bulan ramadan.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Damkar dan Linmas, Dolly Zul Hadji mengatakan, pihaknya akan segera bertindak jika memang kedapatan.

“Salah satu tugas kami, yakni menertibkan gepeng. Jadi kalau ada, akan ditindak, agar tidak mengganggu masyarakat lainnya. Biasanya mereka musiman,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Kotamobagu Sarida Mokoginta mengatakan, jika ada segelintir orang yang memanfaatkan bulan suci ini dengan cara meminta-minta. Ia mengakui, pihaknya pernah mendata para gepeng ini.

“Dulunya saya sempat mendengar ada warga yang meminta-minta, tapi setelah ditelusuri, warga tersebut bukan berasal dari Kotamobagu,” ungkapnya, pekan kemarin.

Ia mengingatkan, jika ada permintaan sumbangan dibulan ramadan dan tidak memiliki izin, maka hal tersebut tidak dibenarkan.

“Pengumpulan sumbangan itu sebenarnya kalau selintas daerah secara keseluruhan dan harusnya ada izin. Kalau tidak ada pemberitahuan dari sangadi ata lurah, artinya mereka tidak ada izin,” ujarnya.

Ia pun mengimbau agar Lurah dan Para Kepala Desa segera melaporkan jika kedapatan ada oknum-oknum yang meminta sumbangan tanpa ada surat izin.

“Ini untuk menjaga-jaga itu hanya modus saja. Kita tidak tahu kan uangnya mau ke mana. Kecuali ada izin pasti tahu uangnya mengarah ke mana,” katanya (Tr01)

Komentar