Panwaslu Kota Utara akan Gelar Pleno Putusan Terhadap Sangadi Sia

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kotamobagu Utara, Sabtu (28/04) hari ini, telah memanggil Sangadi (kepala desa) Sia, untuk dimintai keterangan. Menurut Ketua Panwascam Kotamobagu Utara Amir Potabuga, melalaui Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Taufik Mando, pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut dari adanya temuan terkait dugaan Sangadi Sia yang ikut terlibat berkampanye pada salah satu pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, pada Kamis (26/04) lalu.

“Ini adalah temuan dari Panwas Desa. Kami panggil Sangadi Sia  untuk diminta klarifikasi,” kata Taufik. Dijelaskannya, dari hasil temuan Panwas Desa, Sangadi Sia diduga ikut kampanye. Hal tersebut diperkuat dengan adanya bukti berupa foto saat berada di panggung kampanye bersama salah satu paslon. “Berdasarkan temuan yang diperkuat dengan bukti-bukti, maka kami memanggil oknum Sangadi tersebut,” terang Taufik.

“Dari hasil klarifikasi, Sangadi Sia membantah telah ikut kampanye untuk salah satu paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” katanya. Meski demikian, Taufik menegaskan pihaknya akan mengkaji temuan tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak.

“Sangadi merasa tidak ikut kampanye. Kehadirannya hanya untuk melihat sekaligus menjaga kondusifitas. Tapi itu belum final karena masih akan dikaji lagi. Kami akan lakukan rapat pleno untuk diputuskan apakah yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau tidak dan seterusnya akan direkomendasikan ke Panwaslu Kotamobagu untuk ditindak lanjuti,” terangnya. (Ino)

Komentar