Pencairan Dandes Tahap I Tahun 2018 Bakal Terlambat

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pencairan Dana Desa (Dandes) di 15 desa yang ada di wilayah Kota Kotamobagu hampir dipastikan ada keterlambatan.
Keterlambatan pemasukan dokumen Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes dari 15 desa yang ada di Kota Kotamobagu, menjadi faktor penghambat proses pencairan karena pembahasan di tingkatan desa  memakan waktu cukup panjang.
“Hingga saat ini, 15 desa yang ada di Kotamobagu belum memasukan dokumen Perdes, sehingga berimbas pada keterlambatan pencairan Dandes tahun 2018 ini,” ungkap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Kotamobagu, Hamdan Monigi.
Diapun menghimbau kepada 15 desa yang ada, untuk segera memasukan dokumen tersebut agar nantinya proses pencairan bisa dilaksanakan.
“Melalui surat yang sudah dilayangkan ke desa, harusnya batas waktu pemasukan dokumen hingga tanggal 15 bulan ini,  untuk itu  kembali dihimbau agar sesegera mungkin Perdes dimasukan, agar nantinya pencairan Dandes untuk tahun 2018 ini, bisa segera terealisasi,” katanya. (Ino)