Satgas PB Kembalikan Data Izin Usaha

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Walikota Kotamobagu Nomor 221 tanggal 18 Desember 2017, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kotamobagu, membentuk Satuan Tugas Percepatan Berusaha (Satgas PB).

 

Kepala Dinas PMPTSP, Noval Manoppo, mengatakan, Satgas yang bertugas untuk mendata kembali izin usaha yang dianggap bermasalah ini nantinya dipimpin Sekrertaris Kotamobagu (Sekkot) Adnan Massinae. “Pendataan ini dikhususkan pada izin yang sudah perna diajukan namun belum dikeluarkan Pemkot,” terang Noval.

 

Selain itu, peran Satgas PB juga untuk menunjang percepatan dan kemudahan bagi para pengusaha yang akan berinvestasi. “Peran Satgas PB ini juga untuk memudahkan para pelaku usaha, dimana mereka sudah bisa membangun sambil menunggu izin dilengkapi. Tapi dengan syarat sudah lolos kajian teknis, tata ruang serta syarat lainnya,” pungkas Noval. (Ino/Esp)

Komentar