Dispernaker Minta Perusahaan Bayar Upah Sesuai UMP

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kotamobagu, melalui Kepala Dinas, Hidayat Mokoginta, mewarning setiap Periusahaan swasta di Kotamobagu agar dapat membayar upah karyawan sesuai UMP 2018.

“Pemberlakuan UMP sudah dimulai dari awal tahun ini (2018), untuk itu saya menghimbau agar seluruh perusahaan dapat menaati peraturan yang ditetapkan sesuai Pergub,” kata Hidayat.

Untuk memastikan penerapan UMP yang baru ini, ungkap Hidayat, pihaknya akan turun langsung meninjau pembayaran upah di setiap perusahaan yang ada di Kotamobagu. “Rencananya awal Februari, kita akan turun ke Perusahaan yang beroperasi di Kotamobagu. Ini bertujuan untuk memastikan penerapan UMP telah diberlakukan atau tidak,” jelasnya.

Lanjut Hidayat, selain berencana untuk melakukan peninjauan langsung, Dispernaker Kotamobagu, juga telah menyurati setiap perusahaan terkait sistem penggajian tersebut. “Kami juga telah terlebih dahulu melayangkan surat kepada mereka, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak membayarkan upah sesuai UMP,” tutupnya.

Sekedar informasi, Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut nomor 48 tahun 2017, telah mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp. 2.824.286. (Ino)

Komentar