Pemda Bolmut Ditantang Pecat ASN Eks Napi

BOGANINEWS, BOLMUT – Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana dalam salah satu pasal yang tertuang dalam PP ini yakni pemberhentian PNS dengan tidak hormat.

Dalam pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017, dijelaskan kriteria PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat, apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian, PNS yang telah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan akan diberhentikan tidak hormat. Begitu juga, jika PNS melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Menanggapi peraturan tersebut, salah satu pemerhati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Rafik Patingki, menantang Pemerintah Daerah (Pemda), untuk segera memproses dan memberhentikan secara tidak hormat kepada 12 ASN yang pernah menjalani pidana.

“Tidak ada alasan Pemda dalam hal ini Bupati untuk tidak memproses pemberhentian, bagi ASN yang pernah menjadi napi. Sebab, kewenangan pemecatan ASN eks napi, sepenuhnya kewenangan Bupati,” tantang Rafiq.

Menurutnya, semakin lama Pemda Bolmut melakukan pemecatan terhadap ASN eks Napi, maka akan semakin merugikan para ASN tersebut. “Karena semakin banyak tunggakan anggaran yang kemungkinan akan dikembalikan oleh para ASN ini, karena bukan lagi menjadi hak mereka. Sementara batas waktu pemberhentian seharusnya pada bulan Desember 2017 dan paling lambat Januari 2018,” jelas Rafik.

Terpisah, Sekda Bolmut DR. Asripan Nani mengatakan, pemecatan bagi eks Napi tersebut saat ini masih berproses sesuai ketentuan. “Pemda akan segera menindak lanjuti proses pemberhentian terhadap ASN yang pernah dipidana sesuai putusan hukum,” kata Sekda. (WaOne)

Komentar