BPD Punya Hak 50 Persen di Desa, Sejajar Dengan Sangadi

BOGANINEWS, BOLTIM – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Salim Landjar, Kamis (18/01) melakukan kunjungan kerja di Desa Buyat dan Bukaka Kecamatan Kotabunan. Pada kunjungan tersebut, Bupati mengingatkan kepada Pemerintah Desa dalam hal ini Sangadi (kepala desa), agar tidak ada masalah dalam pengelolaan Dana Desa (Dandes).

Ditegaskannya, mulai tahun ini jangan ada lagi Sangadi yang terlibat masalah dalam pengelolaan anggaran di Desa. “Sejak terbitnya Undang-undang untuk pengelolaan Dana Desa dan ADD, seharusnya Sangadi dan aparat tidak lagi bermasalah dalam pengelolaan anggaran di desa,” kata Bupati.

Ia juga meminta, agar tidak terjadi simpang siur mulai dari perencanaan hingga pengelolaan dana desa, serta harus melibatkan masyarakat. “Pengelolaan Dana desa harus melibatkan aparat dan masyarakat. Saya mengamati, kebanyakan para Sangadi seperti kontraktor yang mengelola dana desa tidak melibatkan masyarakat. Padahal, sebenarnya itu adalah tujuan utama,” terang Eyang sapaan akrab Bupati Boltim.

Bupati juga mengaku, akan memperkuat Badan Pemerintah Desa (BPD) sebagaimana tugas pokok dan fungsinya adalah mengawal Pemerintah Desa dalam mengelola anggaran yang ada di Desa. BPD juga katanya, harus punya kantor sendiri, bukan sekantor dengan Sangadi.

“BPD punya kewenangan menyalahi, menghentikan dan menolak, jika ada kesalahan dan kejanggalan. Bahkan BPD bisa mengusulkan pergantian Sangadi. BPD punya hak 50 persen di Desa sejajar dengan Sangadi, karena BPD turut bertanggung jawab atas masalah di Desa. Jika Sangadi bersalah, maka BPD harus bertanggung jawab bersama Sangadi,” terang Bupati. (Anto)

Komentar