Urus Izin Harus Ada Rekomendasi Bupati

BOGANINEWS, BOLMONG –  Penguruaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kerap kali menjadi masalah. Bahkan, berpotensi adanya indikasi Pungutan Liar (Pungli) bagi para pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan.
Guna mengantisipasi terjadinya hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, mengambil langkah untuk segala bentuk pengurusan izin, mulai dari para pelaku usaha, perumahan dan galian C, harus memiliki bukti lengkap yang didukung Analisis Masalah dan Dampak Lingkungan (Amdal) dan ijin kelayakan yang dikeluarkan oleh Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow.
“Sekarang ini, untuk memperbaiki sistim pelayanan pengurusan izin harus ada tandatangan Bupati.  Semua jenis izin harus ada rekomendasi Bupati,” kata Sonda Simbala Asisten II Pemkab Bolmong, belum lama ini.
Menurut Sonda, pihak SKPD terkait juga harus memberikan pelayanan yang baik dan transparan serta harus sesuai prosedur yang telah ditentukan terhadap para pelaku usaha untuk mengurus izin. Adimistrasi pengurusan izin pun harus masuk ke kas daerah bukan ke kantong pribadi.
“Jika ada yang tidak sesuai prosedur atau bermain dalam pengurusan izin maka akan diberikan sanksi tegas,” jelasnya. Ia pun berharap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, agar selalu melakukan sinkronisasi dan komunikasi yang baik untuk masalah pengurusan izin. “Memang sebelumnya banyak laporan yang masuk terkait pengurusan izin yang sudah tidak sesuai aturan. Sehingga itu, mulai sekarang di dalam pengurusan izin, harus ada ijin kelayakan yang di tandatangan langsung oleh Bupati,” tegasnya. (Ino)

Komentar