Kontraktor Pasar Nuangan Dijemput Polisi

BOGANINEWS, BOLTIM – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Polres Bolmong Kamis (16/11) menjemput paksa IK alias Irma, tersangka dugaan kasus korupsi proyek pasar Desa Iyok, Kecamatan Nuangan, Bolmong Timur (Boltim).

Perempuan ini dijemput Kamis (16/11) pagi di rumahnya yang ada di Desa Tutuyan, Kecamatan Modayag Barat, Boltim. Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, penjemputan tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan disinyalir mengulur waktu penyelidikan.

“Dipanggil Senin, katanya Rabu, setelah itu katanya lagi Jumat. Kami tidak bisa menunggu, maka kita jemput hari ini (kemarin, red),” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, saat diwawancarai diruang kerjanya.

Pemanggilan itu, lanjut Hanny, untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus terebut. Namun, tersangka malah berkilah dengan alasan sakit. “Karena alasannya sakit, maka akan dibawa dulu ke dokter untuk diperiksa, apakah benar alasan dari tersangka,” jelasnya.

Ditanya apakah tersangka akan langsung ditahan, Hanny menjelaskan pihaknya masih akan menunggu perkembangan. “Kita lihat nanti perkembangannya. Kita masih akan bawa dulu ke Dokter,” ucapnya.

Sekadar diketahui, Irma merupakan kontraktor CV Cahaya Pratama, serta penanggungjawab proyek pasar Nuangan yang memakan anggaran lebih dari Rp 2 miliar. Kasus ini diselidiki Tipikor Satreskrim Polres Bolmong didasari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merugikan Negara ratusan juta rupiah.

Dari hasil audit investigasi proyek tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. Irma ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 lalu. (Mg-01/Ino)

Komentar