DPRD  Gelar Paripurna Tahap I Ranperda OPD

BOGANINEWS, BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Kamis (26/10) menggelar Rapat Paripurna Tahap I Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan dan penyusunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertempat di Ruang Paripurna DPRD Bolsel.

Ketua DPRD Bolsel, Abdi Van Gobel dalam paripurna tersebut mengatakan, pelaksanaan Rapat Paripurna Tahap I Ranperda OPD berdasarkan surat permohonan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Bolsel yang disampaikan kepada DPRD Bolsel tentang usulan perubahan Rancangan peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah.

Bupati Hi. Herson Mayulu SIP, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plh Sekda Bolsel Arvan Ohy, menyampaikan beberapa hal tentang perlunya diadakan usulan perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah.

“Dalam rangka mengakomodir urusan pemerintahan yang besar, maka menyampaikan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah. Sehingganya kami berharap hal ini dapat segera diberikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelas Arvan.

Sementara itu, dalam pandangan umum Fraksi pada rapat paripurna tahap 1 tersebut, Empat Fraksi diantaranya Fraksi Trisakti (PDIP) menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan dan penyusunan Organisasi Perangkat Daerah.

“Kami dari Fraksi Trisakti menerima usulan Ranperda OPD yang selanjutnya akan kami bahas untuk ditetapkan menjadj Perda,” kata Ketua Fraksi PDIP, Ruslan Paputungan.

Diketahui, Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Abdi Van Gobel  dan dihadiri Plh Sekda Bolsel, Arvan Ohy mewakili Bupati, Wakil Pimpinan DPRD, masing-masing Abdul Razak Bunsal, Fadli Toliabu serta jajaran Pimpinan SKPD dan Camat se Bolsel. (Holan)

Komentar