Tunjangan Naik, Kendis Aleg Ditarik

BOGANINEWS, BOLSEL – Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 30 Mei lalu, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maka fasilitas Kendaraan Dinas (Kendis) yang digunakan Anggota Legislatif (Aleg) akan ditarik.

Hal ini juga berlaku di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), dimana setiap anggota dewan yang mengunakan kendaraan dinas harus rela menyerahkan kembali kendaraannya kepada pemerintah daerah.‬ Salah satu anggota dewan Bolsel ‪Sukri Adam, yang juga menggunakan kendis mengatakan, setelah Tiga tahun menjalankan tugas sebagai anggota DPRD mau tidak mau harus merelakan kendaraan dinasnya ditarik kembali oleh Sekretariat Dewan (Setwan).‬

‪”Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota dewan, maka harus mengembalikan Kendis, karena mulai awal Oktober kita akan mendapat uang transportasi,” kata Sukri yang menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) Selasa (12/9).

Dikatakannya, gaji anggota dewan naik sebesar 100 persen. Kemudian telah di input bersama dengan tunjangan berupa uang jalan. Untuk gaji dan tunjangan dewan rata – rata naik sebesar Rp 15 juta dari jumlah dasar sebelumnya Rp 15 juta menjadi total Rp 30 juta. Sebelumnya untuk sopir anggota dewan, digaji oleh Pemerintah Kabupaten. Begitu juga bahan bakar ditanggung oleh pemda. “Kalau sudah dapat tunjangan kemudian kita masih pakai kendis maka akan kena TGR,” jelas Sukri.

Lanjutnya, kendis yang dipinjamkan Pemkab Bolsel kepadanya, akan segera dikembalikan. “Saya siap mengembalikan kendis ke Pemda sesuai perintah aturan,” akunya. (Holan)

Komentar