Pasar Boroko Belum Sepenuhnya Jadi Kewenangan Pemkab Bolmut

BOGANINEWS, BOLMUT – Keberadaan Pasar Boroko yang dibangun sejak 2015 lalu dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga saat ini belum menjadi aset dan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Seperti disampaikan pemerhati Bolmut Bolmut Fajri Buhohang, bahwa sangat disayangkan pasar Boroko belum menjadi aset dari Pemda Bolmut. “Seharusnya ada upaya-upaya dari Pemda melalui instansi terkait, agar segera melakukan pengurusan ke pemerintah pusat untuk menghibahkan pasar tersebut kepada pemerintah daerah,” ujar Fajri.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Bolmut, Ronal Bolota mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan kepada Pemda agar pasar yang berada di Desa Kuala Kecamatan Kaidipang, dapat dikelola sepenuhnya oleh daerah dan menjadi aset Pemda. Apalagi katanya, saat ini pasar tersebut sudah beroperasi dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. “Pihak Komisi II akan terus mendesak Pemda, agar pengurusan dokumen hibah bisa secepatnya dilakukan,” kata Ronal.

Di sisi lain, Kepala Bidang Perdagangan Fenti Datunsolang, Dinasi Perindusterian Pergadangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindakop-UKM) Bolmut, saat dikonfirmasi mengaku jika pasar tersebut belum dihibahkan oleh pemerintah pusat.

“Retribusi di pasar Boroko itu tidak masuk ke daerah. Retribusi itu hanya untuk keperluan listrik, kebersihan dan keamanan pasar,” akunya. Lanjutnya, untuk berita acara hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah memang sudah ada, dan sudah atas nama Pemda Bolmut.

Tapi saat ini kata Fenti, pihaknya masih menunggu penghapusan aset dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL). “Dipastikan tahun ini, pasar Boroko sudah bisa menjadi aset dan kewenangan sepenuhnya dari daerah,” terang Fenti. (WaOne)