BOBANINEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal Pelayanam Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kotamobagu, Rabu (26/7) pagi tadi, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan Nomor 14 Tahun 2017 tentang pendelegasian wewenang perizinan.
Kegiatan yang di laksanakan di Resto Lembah Bening ini, di buka Asisten I Nasrun Gilalom, sekaligus membacakan sambuatan Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara. Sosialisasi ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. “Tujuannya agar masyarakat bisa tahu wewenang perijinan lewat perundang – undangan tersebut, demi mendapatkan pelayanan terbaik. Kalau dulu proses perizinanya lama dan sulit, sekarang tidak lagi,” jelas Nasrun.
Ia juga menambahkan, para peserta dapat serius mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. “Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan pelayanan kepada masyarakat kedepan,” tambahnya. (Ino)
Komentar