Santunan Korban Kecelakaan Naik Dua Kali Lipat

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Besaran santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalulintas yang dibayarkan PT Jasa Raharja (Persero) naik dua kali lipat.
Hal ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 tentang besaran santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau. Juga tertuang dalam PMK Nomor 16 Tahun 2017 tentang besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Swdkllj).
Keputusan yang ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2017 dan akan diberlakukan pada tanggal 1 Juni 2017 ini, mulai disosialisasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Kementrian Keuangan, Jakarta Pusat (12/5) pagi tadi.
Menanggapi hal itu, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kotamobagu Ardiansah mengatakan, kalau sudah perintah undang-undang, Jasa Raharja sendiri tinggal menjalankannya. “Hanya saja yang terhitung besaran santunan yang baru tersebut, itu kecelakaan yang terjadi per satu Juni 2017 nanti. Untuk kecelakaan yang terjadi bulan Mei ini masih menggunakan besaran yang lama,” jelas Ardiansah. (Ino)
Daftar rangkuman besaran santunan dana kecelakaan lalu lintas jalan sebagaimana diatur melalui PMK Nomor 15 dan 16 Tahun 2017
1. Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25 Juta, ketentuan baru Rp 50 Juta.
2. Cacat Tetap (berdasarkan presentase tertentu, maksimal) ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta.
3. Biaya perawatan luka-luka (maksimal) ketentuan lama Rp 10 Juta, ketentuan baru Rp 20 Juta.
4. Adapun ketentuan baru tambahan yaitu pergantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 Juta dan pergantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu.
5. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) ketentuan lama Rp 2 juta, ketentuan baru Rp 4 juta

Komentar