Aparat Desa Diminta Miliki Kompetensi Tata Kelola Pemerintahan

BOGANINEWS, BOLMUT – Sesuai ketentuan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka semua aparatur di tingkat desa harus memiliki kompetensi yang baik dalam tata kelola pemerintahan.

Dengan begitu, pengelolaan Dana Desa (Dandes) yang jumlahnya Miliaran rupiah untuk program pembangunan di desa, dibutuhkan aparat desa yang memiliki kompetensi yang jelas.

Menurut DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Karel Bangko, guna menciptakan pembangunan yang optimal di desa, maka harus ada peningkatan kompetensi aparatur desa di seluruh desa yang ada di Bolmut. “Tak hanya Kepala Desa yang harus memiliki kualitas yang baik, tapi seluruh aparat desa juga harus dibekali pengetahuan, agar administrasi di desa hasilnya akan maksimal,” pinta Karel.

Politisi Golkar ini juga menambahkan, sebagai konsekuensi diberlakukannya undang-undang desa tersebut, maka seluruh aparat desa harus bisa menyesuaikan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut.

“Jika semua aparat desa memiliki kemampuan dalam mengelola dana desa, maka alokasi dana yang masuk bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang ada di desa,” terangnya. (WaOne)

Komentar