KPU Imbau Warga Untuk Mengurus KTP Elektornik

BOGANINEWS, BOLSEL – Meski pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) nanti digelar pada 2019 mendatang, namun pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), terus mensinkronkan data kependudukan.

Sebagai pihak penyelenggara Pemilu, KPU Bolsel mengimbau masyarakat yang telah berumur 17 tahun atau yang sudah menikah, agar segera mengurus KTP elektonik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Menurut Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data, Eskolano Kakunsi, dalam Pemilu legislatif dan Pilpres nanti, warga negara yang telah memiliki hak untuk memilih sudah harus memiliki KTP elektronik yang tercatat di Disdukcapil.

“Masyarakat diharapkan untuk segera mengurus KTP elektronik sebagai syarat untuk menggunakan hak pilihnya,” jelas Eskolano. KTP elektronik katanya, merupakan regulasi KPU untuk program pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan.

Artinya, berdasarkan daftar pemilih terakhir, terus dijaga oleh KPU melalui aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Daerah Pemilih). “Setiap saat datanya kita update melalui hasil data mutasi kependudukan yang ada di Dukcapil,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Bolsel Gunawan Otuh mengatakan, sebagai warga negara wajib memiliki KTP elektonik. “Kami juga mengimbau warga yang belum melakukan perekaman data untuk KTP elektronik, agar segera mengunjungi kantor Disdukcapil,” pintahnya. (Alan)

Komentar