Warga Lingkar Tambang Pertanyakan Kontribusi PT JRBM

BOGANINEWS, BOLSEL – Keberadaan PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) yang saat ini beroperasi di Block Dumagin, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), terus dipertanyakan warga.

Perusahan yang bergerak di bidang pertambangan emas ini, dinilai tidak memberikan kontribusi yang jelas untuk masyarakat dan desa-desa yang ada di lingkar tambang. Bahkan, program CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan, di wilayah lingkar tambang tidak berjalan sesuai aturan.

Seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Pada pasal 74 (UU PT) menyebutkan bahwa, setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Aturan lebih tegas juga sudah ada di UU PM dalam pasal 15 huruf b disebutkan, setiap penanam modal berkewajiban melaksankan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal (pasal 34 ayat (1) UU PM).

Jika merujuk dari aturan yang ada, PT JRBM tidak menjalankan aturan sebagaimana mestinya. Sehingga, masyarakat lingkar tambang yang ada di wilayah Bolsel, mulai gerah dengan manajemen perusahaan yang dianggap merugikan daerah dan masyarakat.

Seperti diketahui, Rabu (22/02) pekan lalu, Forum Diskusi Masyarakat Lingkar Tambang (FDMLT), telah menggelar rapat bersama PT JRBM di balai Desa Dayow Kecamatan Pinolosian Timur. Pada rapat tersebut, sejumlah persoalan telah dibahas termasuk masalah CSR yang selama ini dinilai tidak berjalan.

Diantaranya, perekrutan karyawan lokal (lingkar tambang) yang terkesan diabaikan pihak perusahaan, padahal mereka sudah mengikuti training yang dilaksanakan pihak JRBM, penggunaan dana CSR yang tidak transparan, masalah beasiswa yang tidak jelas dan persoalan karyawan yang di rumahkan sampai saat ini tidak ada kejelasan. “Masih banyak persoalan yang hingga saat ini tidak ada penyelesaiannya. Ini semua kita perlu pertanyakan ke pihak perusahaan,” kata Kepala Desa Dayow Sity Masita Achmadi.

Pihak JRBM yang diwakili Taufik Pontoh dan Remi Pontoh, dalam pertemuan tersebut mengatakan, persoalan karyawan adalah masalah yang berat bagi perusahaan dalam kondisi saat ini. Untuk karyawan atau humas dari Bolsel, pihaknya sudah melaporkan ke manajemen perusahaan dan masih menunggu realisasi. Begitu juga dengan beasiswa hanya dua yang diakomodir yaitu, beasiswa berprestasi dan akhir study. “Untuk persoalan proyek kita akan koordinasikan dengan Pemda Bolsel, agar tidak tumpang tindih dengan proyek CSR dari JRBM,” kata Taufik Pontoh.

Di sisi lain, aktivis pemerhati Bolsel Amin Laiya, menilai bahwa program CSR dari JRBM perlu dievaluasi bersama. Sebab, perusahan tersebut sudah lama beroperasi bahkan sudah bertahun-tahun menikmati hasil produksi tambang emas di Bolsel. “Sudah jelas CSR itu adalah tanggungjawab perusahaan. Mari kita evaluasi sudah berapa persen program CSR yang berjalan dengan hasil produksi emas selama ini,” kata Laiya.

Belum lagi katanya, 14 poin hasil kesepakatan JRBM, Pemda dan masyarakat lingkar tambang, hingga kini tidak ada kejelasan. “Itu semua perlu dievaluasi sejauh mana realisasinya,” terang aktivis ini.

Sementara itu, Bupati Bolsel Hi Herson Mayulu SIP, saat dimintai tanggapan terkait masalah tersebut mengatakan, sejauh ini JRBM belum melaksanakan tanggungjawabnya sebagaimana mestinya. “Jangan persoalan CSR, 14 poin hasil kesepakatan dengan Pemda dan masyarakat tidak jelas. Makanya saya tidak mau menandatangani beberapa pengurusan izin dari JRBM,” tegas Bupati. (Alan)

Komentar