APBD Bolmut Terancam Tak di Bahas

BOGANINEWS, BOLMUT – APBD 2017 Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), hingga kini belum juga di bahas oleh dua lembaga yakni Eksekutif dan Legislatif. Sesuai Permendagri Nomor 31 Tahun 2016, batas akhir pengesahan APBD 30 November. Jika pengesahan melewati batas waktu tersebut, maka kepala daerah dan DPRD tidak bisa menerima gaji.
Menurut Sekertaris Daerah Bolmut, Asripan Nani, keterlambatan pembahasan APBD 2017 akan berdampak besar terhadap kepentingan daerah. Diantaranya,  tidak bisa mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID), serta Pemotongan Dana Alokasi Kusus (DAK). “Eksekutif selalu siap untuk membahas bersama dewan soal APBD 2017. Jika APBD tidak di bahas, maka kami akan mengacu pada APBD sebelumnya,” jelas Asripan, sembari menambahkan, pihaknya akan menyurat ke Gubernur, terkait dengan keterlambatan pembahasan APBD 2017.
Di sisi lain, Ketua DPRD Bolmut, Karel Bangko, mengatakan, RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) 2017 yang disampaikan Eksekutif ke DPRD, dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. “DPRD siap dengan konsekuansi termasuk tidak menerima gaji, demi untuk membela kepentingan rakyat,” akunya.
Lanjutnya, apabila ada perubahan KUA-PPAS 2017 yang lebih berpihak kepada rakyat, maka DPRD akan segera melakukan pembahasa. “Sah-sah saja, jika pihak eksekutif melayangkan surat ke Gubernur. Karena sesuai dengan ketentuan, jika daerah belum membahas APBD, maka akan kembali pada APBD sebelumnya,” terang Bangko. (Marlan)

Komentar