ADM Apresiasi Langkah OJK Demi Kemajuan Investasi di Sulut

BOGANINEWS, SULUT – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Sulawesi Utara (Sulut), telah dilantik dan dikukuhkan oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, di Hotel Sintesa Peninsula, Selasa (20/12).

Suasana kegiatan pengukuhan di Hotel Sintesa Peninsula

Dalam sambutannya Gubernur mengatakan, kehadiran tim ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi sektor keuangan daerah guna menopang pembangunan daerah. Di samping itu, tim ini dapat membantu perbankan daerah untuk meningkatkan kesejahteran masyarakat.

“Tugas dari tim ini juga nantinya akan mengidentifikasi permasalahan terkait kondisi literasi dan inklusi di daerah serta mensinergikan program akselerasi akses keuangan termasuk pemberdayaan masyarakat di daerah,” jelas Gubernur.

Sementara itu, Aditya Anugrah Moha (ADM) dalam sambutannya mengatakan, pengukuhan TPAKD akan semakin memperkuat pertumbuhan ekonomi di Sulut. “Diperlukan kerjasama yang baik antar lembaga keuangan, industri keuangan, serta Stakeholder pemerintahan berjenjang,” kata Aditya‬

Lanjut Aditya, langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membentuk TPAKD di Sulut, yakni untuk menjaga stabilitas industri keuangan daerah “Ini patut diberikan apresiasi. TPAKD ini dibentuk untuk menjaga investasi bodong, penipuan berkedok pasar modal, serta pungutan-pungutan yang di luar ketentuan,” ungkap ADM.

‪Sebelumnya, ADM dalam rangkah reses di Sulut, bersama dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Mulyaman Hadad, telah berkunjung ke kantor OJK Sulut, serta menghadiri seminar ekonomi tentang inklusi keuangan untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi.‬

Diketahui, OJK adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

OJK didirikan untuk menggantikan peran Badan Pengawas Penanaman Modal (BAPEPAM) dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. (Ino)

Komentar