‪Pondok Kuliner di Desa Boroko Timur Bermasalah

BOGANINEWS, BOLMUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Utara (Bolmut), tampaknya tidak main-main dengan persoalan pondok kuliner yang di bangun Pemerintah Desa Boroko Timur, di kawasan wisata Pantai Batu Pinagut.
Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Bolmut, Yusuf Ibrahim mengatakan, bangunan yang menggunakan anggaran APBN melalui Dana Desa (Dandes) sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960, tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.
Sehingga, pondok kuliner yang berada di Desa Boroko Timur, akan di bongkar paksa jika pemerintah desa tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah dilayakan. Selaku instansi pengelola aset dan lahan pemerintah, bukan tidak mendukung program dari desa. Namun, pihak desa tidak memiliki ijin untuk membangun pondok kuliner yang berada di tanah Pemkab.
“Sudah jelas dilarang keras memberi ijin untuk membangun dalam bentuk apapun, baik itu sementara atau permanen. Termasuk menanam dan menempati lahan aset milik pemerintah. Ini bertujuan untuk menghindari terjadinya permasalahan yang tidak diinginkan, serta menghambat pembangunan yang telah direncanakan oleh Pemkab,” jelas Yusuf. (Marlan)

Komentar