Perda Miras Diterapkan

BOGANINEWS, BOLSEL – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, action. Pasca ditetapkan Perda tersebut pada September (2016) lalu, Pemkab langsung mensosialisasikannya ke masyarakat.
Perda minuman keras (miras) tersebut merupakan komitmen Bupati Hi Herson Mayulu SIP, dalam mensukseskan visi religius daerah. Di setiap kesempatan Bupati tidak pernah bosan menyampaikan sekaligus mengajak masyarakat untuk memerangi miras. Tak ayal, Perda miras diterbitkan. Dengan adanya payung hukum tersebut upaya Pemkab Bolsel membasmi peredaran miras di wilayah Bolsel semakin mulus.
“Bolsel adalah daerah religius, mari kita sama-sama memerangi miras. Saya tidak pusing. Saya akan basmi terus miras dengan bantuan TNI dan Polri. Satpol-PP dan Sangadi (Kepala Desa) jangan takut, Perda miras sudah ada,” tegas Bupati di hadapan masyarakat, saat melakukan kunjungan di Desa Salongo Selatan, Kecamatan Bolaang Uki belum lama ini. Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Damopolii, menjelaskan, bahwa saat ini Pemkab sedang mensosialisasikan Perda tersebut di seluruh kecamatan.
“Sekarang sudah sampai di Kecamatan Posigadan. Ini akan berlanjut di kecamatan lainnya,” ujar Sekda. Ditegaskannya, sembari disosialisasikan Perda tersebut juga sudah resmi berlaku. “Terutama di wilayah yang sudah diberikan sosialisasi,” ucapnya. Sekda juga menuturkan, yang diatur dalam Perda adalah tempat yang layak untuk penjualan miras. Dan sesuai ketentuan di dalamnya, di Bolsel belum ada tempat yang layak diberikan ijin penjualan miras untuk golongan apapun.
“Menjual miras harus ada ijin. Tapi ijin tidak dikeluarkan begitu saja. Kita lihat ketentuan dalam Perda. Dan sesuai perda belum ada tempat yang layak di Bolsel untuk dikeluarkan ijin. Selama ini, Pemkab juga belum pernah mengeluarkan ijin untuk penjualan miras. Jadi sudah jelas jika ada yang ditemukan akan di sanksi sesuai ketentuan dalam perda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang sudah jalan,” jelas Sekda.
Sementara itu, dari Bagian Hukum, Kadek Wijayanto, menjelaskan, secara teknis ketentuan-ketentuan yang paling penting dalam Perda Nomor 5 Tahun 2016 milik Pemkab Bolsel tersebut, mengacu pada Pepres Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengawasan minuman beralkohol. Dijelaskannya, sesuai Perda miras diklasifikasi (dikelompokkan) sesuai kadar alkoholnya. Kandungan alkohol sampai 5 persen masuk Golongan A, 5 sampai 20 persen masuk Golongan B dan 20 hingga 55 persen masuk Golongan C. Sambungnya, miras Golongan A hanya diperbolehkan dijual di Supermarket, Golongan B dan Golongan C hanya di Hotel berbintang, bar atau tempat hiburan lainnya yang sudah mengantongi surat ijin usaha menjual minuman beralkohol.
“Awalnya, untuk minuman Golongan A bisa di pengecer. Tapi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 40 Tahun 2015, kembali dibatasi hanya bisa di Supermarket. Bahkan, jam penjualan dibatasi. Ada yang hanya sampai jam Sembilan malam,” tutur Kadek. Lanjutnya, dalam Perda juga tegas ditentukan sanksinya. “Bagi pelanggar perda sanksinya maksimal kurungan selama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta,” terang Kepala Sub Bagian di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Bolsel ini. (Ali)

Komentar